Yudhistira ANM Massardi
Belum lagi reda debat ihwal Kurikulum 2013 , sekarang dunia pendidikan dihebohkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memvonis bahwa proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua masalah itu menarik perhatian masyarakat luas terutama alasannya ialah nalarnya dinilai tidak nyambung dan bertentangan dengan pemahaman umum ihwal tujuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya insan Indonesia. Salah satu di antara banyak pokok keberatan , baik terhadap Kurikulum 2013 maupun proyek RSBI/SBI , meskipun dimaksudkan untuk peningkatan kualitas , pada praktiknya peniadaan bahasa tempat dan penggunaan bahasa Inggris justru dinilai melemahkan jati diri bangsa.
Proyek Pembuangan
Kritik lain terhadap proyek RSBI/SBI , yang lantas menyebabkan sekolah pribadi dan mahal , ialah melahirkan diskriminasi kaya-miskin dan meniadakan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara.
Kehebohan ini untuk kesekian kali pertanda bahwa pemerintah , dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , sepertinya tak paham ihwal Makna dan tujuan pendidikan , apalagi dalam hubungannya dengan kebudayaan. Lahirnya aneka macam keputusan yang aneh itu juga memperlihatkan bahwa mereka tak paham fungsi Kemdikbud.
Satu-satunya hal yang mereka pahami sepertinya ialah bahwa ada dana triliunan rupiah yang harus segera digelontorkan. Untuk itu , dibuatlah aneka macam agenda sebagai proyek pembuangan uang. Diberitakan , dalam kurun 2006-2010 , Kemdikbud telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11 ,2 triliun! Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah tempat dan masyarakat. Untuk itu , kiranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menilik peruntukan dan pedoman seluruh dana itu , serta menghukum berat para koruptor apabila ternyata mereka berpesta pora dalam proyek itu.
Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari kemudian tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung aturan bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan.
”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memperlihatkan klarifikasi , tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan ,” kata Akil. Kaprikornus , keberadaan norma dalam pasal itu tak memiliki klarifikasi dalam pasal-pasal sebelumnya. Fakta adanya ”pasal siluman” ini mengingatkan pada aneka macam modus kolusi antara direktur dan legislatif dalam sejumlah masalah korupsi. KPK harus turun tangan.
Rakyat Sudah Letih
Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan , Mendikbud M Nuh setrik normatif menyatakan menghormati dan bakal melakukan keputusan MK. Namun , pada ketika yang sama , beliau menyerukan Agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan menyerupai biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun kemudian yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun , sampai sekarang beliau berkeras menyelenggarakan ujian nasional—suatu hal yang memperlihatkan pembangkangan hukum.
Semua kemelut itu , selain membingungkan dan menyedihkan , bisa dimaklumi jikalau juga membangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik. Hendak dididik jadi apa sesungguhnya bangsa kita? Sudah 67 tahun merdeka , tetapi pemerintah tak juga bisa merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang terang , bernas , dan holistik. Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami penalaran dan gampang dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat.
Rakyat sudah letih menjadi bangsa pariah dunia yang moralnya ambruk oleh semeru korupsi , yang pemerintahannya begitu lemah tanpa visi , yang kementerian pendidikannya begitu limbung tanpa arah.
Kerusakan bangsa ini hanya bisa dilarang jikalau , pertama-tama , Kemdikbud dan Kementerian Agama yang juga menangani institusi pendidikan sebagai mercusuar intelektualitas dan moralitas berhenti menjadi sarang koruptor. Kedua , Kemdikbud dan Kementerian Agama harus mengibarkan visi membangun insan Indonesia yang arif , berakhlak mulia , dan kukuh jati diri; serta misi membangun forum pendidikan nasional yang membuat anak didik senang berguru dan cinta berguru sepanjang hayat. Ketiga , semua pihak harus sadar bahwa semua itu tak bakal mewujud jikalau tak dimulai dengan penanganan ekstra serius terhadap pendidikan anak usia dini!
Yudhistira ANM Massardi; Pengelola Sekolah Gratis TK-SD Batutis Al-Ilmi di Bekasi
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Rsbi: Rusak Sudah Bangsa Ini"