Latest News

Menpan : Musti Lolos Passing Grade, Tes Cpns Gunakan Cat

MENPAN : Musti Lolos Passing Grade, Tes CPNS Gunakan CAT, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap penerima SKD Musti mengerjakan 100 soal yg terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

MENPAN : Musti Lolos Passing Grade, Tes CPNS Gunakan CAT

Keliru satu tahapan penting dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini Musti dilalui oleh pelamar yg dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Passing  Grade

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD Musti melampaui nilai ambang batas (passing  grade) mirip diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 wacana Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama mirip tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yg tahun kemudian menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang andal dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

sumber https://menpan.go.id/

0 Response to "Menpan : Musti Lolos Passing Grade, Tes Cpns Gunakan Cat"

Total Pageviews