Info Lowongan Kerja CPNS Mahkamah Agung - Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yg merupakan pemegang kekuasaan kehakiman gotong royong dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari imbas cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.
Sejarah Mahkamah Agung Masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain menghipnotis roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[3]
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum mencakup seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal sanggup menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.[3]
setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yg pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Makara Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 wacana Penetapan Hari Makara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 hingga dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada Saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu
Mahkamah Agung Republik Indonesia mencari individu-individu berbakat dan mempunyai potensi untuk bergabung dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada posisi :
Sejarah Mahkamah Agung Masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain menghipnotis roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[3]
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum mencakup seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal sanggup menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.[3]
setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yg pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Makara Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 wacana Penetapan Hari Makara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 hingga dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada Saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu
Mahkamah Agung Republik Indonesia mencari individu-individu berbakat dan mempunyai potensi untuk bergabung dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada posisi :
Ketentuan umum:
- Proses seleksi penerimaan calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017 terbuka untuk semua warga negara Indonesia
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi
- Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Apabila dalam pendidikan calon hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan
- gugur
- Bila ada hal-hal yg kurang terang pelamar sanggup menghubungi call center seleksi calon Hakim
- Mahkamah Agung pada nomor 0821 1089 1729 atau melalui hidangan helpdesk pada SSCN BKN
Persyaratan pelamar deretan umum:
- Warga negara Indonesia yg bertaqwa kepada Tuhan yg Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi tinggi negeri atau swasta dengan aktivitas studi yg terakreditasi minimal b atau sangat baik dari Badan
- Akreditasi Nasional perguruan tinggi tinggi BAN PT pada Saat ijazah tersebut dikeluarkan bila pengukuhan tidak tertulis di dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Indeks prestasi kumulatif IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yg sederajat
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017
Persyaratan pelamar deretan cumlaude:
- Warga negara Indonesia yg bertaqwa kepada Tuhan yg Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi tinggi negeri atau swasta yg berakreditasi a atau unggul dengan aktivitas studi yg terakreditasi A atau unggul dari Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi tinggi BAN PT pada Saat ijazah tersebut dikeluarkan, bila pengukuhan tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Lulusan terbaik cumlaude dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yg sederajat
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017
Persyaratan pelamar deretan khusus Papua dan Papua Barat:
- Warga negara Indonesia yg bertaqwa kepada Tuhan yg Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi tinggi negeri atau swasta dengan aktivitas studi yg terakreditasi minimal b atau sangat baik dari Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi tinggi BAN PT pada Saat ijazah tersebut dikeluarkan bila pengukuhan tidak tertulis di dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Indeks prestasi kumulatif IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yg sederajat
- Persyaratan pelamar deretan khusus Papua dan Papua Barat sesuai dengan Permenpan nomor 20 tahun 2017 aksara C Angka 3B
- Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar atau yg sederajat, sekolah menengah pertama atau yg sederajat dan sekolah menengah atas atau yg sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat serta dibuktikan dengan fotokopi ijazah yg dilegalisir
- Garis keturunan orang renta orisinil Papua dan Papua Barat serta dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak ( ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau desa
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017 Persyaratan khusus pelamar deretan calon hakim peradilan agama
- Musti/harus sanggup membaca dan memahami kitab kuning
- Apabila dinyatakan tidak bisa segimana poin 1 maka yg bersangkutan dinyatakan gugur
- Beragama Islam
Batas final registrasi tanggal 26 Agustus 2017
Sumber https://goo.gl/Lsuk8X
0 Response to "Info Lowongan Kerja Cpns Mahkamah Agung"